Visi dan Misi

Visi

Visi adalah suatu kondisi ideal yang ingin diwujudkan dan memungkinkan untuk dicapai. Visi Desa Limbangan  merupakan kondisi ideal yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mencakup kondisi pemerintahan, kewilayahan maupun kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya.

Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan keterbatasan yang masih dihadapi, Kepala Desa terpilih telah menetapkan visi Desa Limbangan  tahun 2015-2020 sebagai pedoman bagi RKP Desa Limbangan  dalam kurun waktu lima tahun ke depan, yaitu

“ TERBANGUNNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK DAN BERSIH GUNA MEWUJUDKAN DESA LIMBANGAN YANG ADIL, MAKMUR DAN SEJAHTERA. “

Keadilan yang dimaksud disini adalah bahwa pembangunan yang dilaksanakan dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat desa Limbangan  tanpa mengenal gender, status sosial, tingkat ekonomi, tingkat pendidikan, umur, agama maupun ras.

Tujuan yang ingin dicapai melalui pembangunan berikutnya adalah Makmur, yang dikandung maksud bahwa dengan pembangunan disegala bidang yang tidak terbatas pada pembangunan fisik semata, tetapi juga dalam bidang kesehatan, ekonomi dan mental akan mampu menciptakan masyarakat yang makmur dimana tingkat kemiskinan dapat ditekan seminimal mungkin. Terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Program pembangunan Kesehatan dan Pendidikan diharapkan masyarakat Desa Limbangan semakin meningkat taraf ekonomi, pendidikan dan kesehatannya.

Maksud dari sejahtera adalah bahwa akhir dari pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Masyarakat yang sejahtera bukan hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan material, melainkan juga mencakup terpenuhinya kebutuhan yang bersifat batiniah seperti ketentraman, rasa aman, kebersamaan dan cinta kasih, harga diri, dan kebutuhan untuk beraktualisasi diri.

 

 

 

Misi

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkanlah 5 ( lima ) misi pembangunan Desa Limbangan  Tahun 2015-2020 sebagai berikut :

  1. Melakukan reformasi system kinerja aparatur pemerintahan Desa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  2. Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, terbebas dari korupsi serta bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.
  3. Menyelenggarakan  urusan pemerintahan Desa secara terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan berupa penyuluhan khusus kepada UKM, wiraswasta dan Petani.
  5. Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga desa Limbangan menjadi desa yang maju dan mandiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *