Sepertinya kami tidak menemukan yang Anda maksud. Mungkin pencarian dapat membantu.
Pemerintah Desa mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga desa, melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat, melakukan pembinaan dalam rangka ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan kepada pemerintah desa.
Sepertinya kami tidak menemukan yang Anda maksud. Mungkin pencarian dapat membantu.
Komentar Terbaru